KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktu yang telah ditentukan, yang akan
digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah umum Seminar Akuntansi.
Tak lupa
kami haturkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penulisan makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang
membutuhkannya.
Namun
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,segala kritik dan saran yang membangun
sangat kami harapkan untuk masa yang akan datang.
Makassar, 20 November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................
1
Daftar Isi.......................................................................................................................
2
Pendahuluan................................................................................................................
3
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................3
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................3
Pembahasan..................................................................................................................4
2.1 Sarbanes Oxley Act................................................................................................4
2.1.1 Isi Sarbanes Oxley Act....................................................................................6
2.1.2 Implikasi Dalam SOA.....................................................................................11
2.1.3 Penerapan SOA di Indonesia.........................................................................12
2.1.4 Keunggulan dan Keterbatasan SOA.............................................................13
2.1.2 Implikasi Dalam SOA.....................................................................................11
2.1.3 Penerapan SOA di Indonesia.........................................................................12
2.1.4 Keunggulan dan Keterbatasan SOA.............................................................13
2.2 Enterprise Risk Management...............................................................................15
2.2.1 Tentang ERM..................................................................................................15
2.2.2 Komponen yang ada di ERM........................................................................16
2.2.2 Komponen yang ada di ERM........................................................................16
2.3 SOA dan lingkungan
pengendalian berbasis ERM............................................18
Penutup.........................................................................................................................20
3.1 Kesimpulan.............................................................................................................20
Daftar Isi .......................................................................................................................21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sarbanes Oxley Act (SOA)
merupakan undang-undang yang diprakarsai oleh
Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley
(Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada tanggal 30 Juli
2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respon dari Kongres Amerika Serikat
Terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti Enron, WorldCom
(MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates
International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication,
Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam
“the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC. Semua skandal ini
merupakan contoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak sangat buruk terhadap
pasar, stakeholders dan para pegawai. Dalam kasus Enron diketahui terjadi perilaku moral hazard, diantaranya manipulasi
laporan keuangan dengan mencatat keuntungan USD 600 juta padahal perusahaan
mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar
saham tetap diminati investor, kasus ini konon ikut melibatkan orang dalam
gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Praktek bisnis Enron
yang menjadikannya bangkrut dan hancur berimplikasi negatif bagi banyak pihak.
Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi
terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham
perusahaan serta investor di pasar modal umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika
dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaan di bursa efek. Jika dilihat
dari agency theory, Andersen sebagai
KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock
holder atau principal untuk memberikan suatu fairness information mengenai
pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal.
Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk
kepentingan dirinya (self interest
oriented) dengan melupakan norma dan
etika bisnis yang sehat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah yang
melatarbelakangi munculnya Sarbanes-Oxley Act (SOA)
2. Apakah lingkungan pengendalian Enterprise Risk Management (ERM)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SARBANES
OXLEY ACT (SOA)
Salah satu skandal
korporasi yang melatarbelakangi diterbitkannya Sarbanes Oxley Act (SOA) adalah
kasus Enron yang mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus
menggelinding pada tahun 2002. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan
antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas.
Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak
dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas
bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy, dan kegiatan
bisnis keuangan. Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan
terus menggelinding pada tahun 2002 yang berimplikasi sangat luas terhadap
pasar keuangan global yang ditandai dengan menurunnya harga saham secara
drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai
ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus
perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi
terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan utang hampir sebesar USD 31,2
milyar.
Seiring berjalannya SOA banyak masalah yang muncul dalam
penerapannya di lingkungan perusahaan. Beberapa kritikan muncul mengenai
penerapan Sarbanes Oxley Act (SOA) baik di luar ataupun didalam negeri.
Beberapa kritikan yang dihasilkan dari penelitian mengenai SOA ialah:
- Membutuhkan biaya besar (it is too costly). Salah satu perkiraan berdasarkan suatu survai yang dilakukan oleh Financial Executives International menyatakan bahwa perusahaan dengan pendapatan sebesar US$5 milyar harus menyisihkan anggaran rata-rata sebesar US$4.7 juta untuk menerapkan pengendalian intern yang dipersyaratkan oleh SOA, kemudian juga harus masih mengeluarkan lagi biaya tahunan sebesar US$1.5 juta untuk menjaga kepatuhan.
- Memiliki dampak negatif bagi perusahaan terhadap persaingan global (it impacts negatively on a firm's global competitiveness). Argumen ini juga mendasarkan atas biaya yang dikeluarkan untuk menjaga kepatuhan operasi internal terhadap undang-undang. Kritik ini berargumen bahwa perusahaan lain yang berasal diluar USA tidak harus menanggung beban ini, kenapa perusahaan-perusahaan USA harus menanggungnya?
- Pengeluaran pemerintah juga meningkat untuk menerapkan undang undang tersebut (government costs also increase to regulate the law). The SEC (Bapepam-LK) menerima tip (pengaduan) tentang adanya pelanggaran hukum melalui e-mail yang telah disediakan (http://www.sec.gov/complaint.shtml). Jumlah pengaduan meningkat dari 77.000 pada tahun 2001 menjadi 180.000 pada tahun 2003. SEC menerima pengaduan sekitar 250.000 pada tahun 2006. Setiap had diterima lebih dari 1.300 pengaduan lewat e-mail. Sebagian besar pengaduan tersebut berkisar tentang adanya permasalahan akuntansi pada perusahaan publik.
- Chief Financial Officer (CFO) bertambah bebannya dan tertekan karena harus mematuhi akuntabilitas yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh majalah CFO menyatakan bahwa sejak 2001, 1/5 dari eksekutif keuangan mengatakan bahwa mereka merasakan lebih tertekan karena harus menggunakan metode akuntansi dengan penuh pertimbangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih baik. Selain itu mereka juga harus melakukan sertifikasi terhadap laporan keuangan.
- Menurunnya Minat Perusahaan Privat Untuk Menjadi Perusahaan Publik. Argumennya adalah dengan menerapkan SOA menyebabkan perusahaan harus menanggung biaya yang begitu besar sehingga untuk perusahaan ukuran kecil dan menengah enggan untuk go publik.
Dengan
diterbitkannya Sarbanes Oxley Act (SOA) oleh pemerintah AS, maka investor
dilindungi melalui pengungkapan keuangan (yang lebih akurat, tepat waktu, komprehensif;
dan dapat dimengerti); tata kelola perusahaan yang lebih baik; pengawasan yang
lebih ketat dengan pembentukan PCAOB (Public
Company Accounting Oversight Board); pengendalian internal yang lebih baik. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan
beberapa aturan pelaksanaan
dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan
standar akuntabilitas perusahaan, transparansi
dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan
fraud, serta membuat perhatian pada tingkat
sangat tinggi terhadap corporate governance.
Perundang-undangan
ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor
akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 bab atau bagian yang
menetapkan hal-hal mulai dari tanggung
jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk
menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini.
2.1.1 ISI SARBANES-OXLEY
ACT (SOA)
Secara umum SOA’s Act
terdiri dari tiga
bagian penting yang
harus diperhatikan oleh manajemen perusahaan
publik, yaitu: Seksi 404, 906, dan 302. Peraturan ini sudah mulai dilaksanakan
oleh perusahaan-perusahaan publik
di AS sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, Juli 2002,
namun yang menjadi
penekanan adalah seksi 302 dan seksi 404.
Seksi 404
berisi peraturan yang
mewajibkan manajemen untuk
menilai internal kontrol yang sudah dilaksanakan
atas laporan keuangannya
serta pengesahan dari auditor
eksternal. Seksi 906
berisi peraturan yang mewajibkan manajemen perusahaan
secara periodik untuk melaporkan segala
sesuatu menyangkut informasi keuangan yang juga tunduk kepada peraturan bursa saham, serta menyatakan
dengan benar kondisi
laporan keuangan dan
hasil operasi perusahaan.
SOA’s act seksi 302 berisi peraturan yang hampir sama dengan seksi 906, tetapi
seksi 302 berisi
tambahan atas pengungkapan yang
berhubungan dengan pengungkapan
internal kontrol dan
prosedurnya, serta internal kontrol dan
penipuan/kecurangan.
Berikut ini dijelaskan beberapa bagian (section) dari Sarbanes-Oxley Act yang perlu mendapat perhatian.
A.
Seksi
101
Seksi 101 SOA mengatur tentang pembentukan dan ”administrative provisions” dari Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB
memiliki 5 anggota yang menguasai keuangan (financially-literate), menjabat selama 5
tahun. Dua anggota dari PCAOB harus CPA (Certified Public Accountant), dan sisa tiga anggotanya tidak harus dan
dapat bukan CPA.
B. Seksi 102
Seksi 102 SOA mengatur tentang
pendaftaran atau registrasi dengan PCAOB. Kantor akuntan publik (audit firms) yang terlibat dalam audit perusahaan publik harus
terdaftar dalam audit perusahaan
publik harus terdaftar pada PCAOB.
C. Seksi 103
Seksi 103 SOA mengatur tentang
auditing, pengendalian mutu, dan aturan, aturan dan standar indenpendensi. PCAOB akan
membuat standar auditing dan standar atestasi yang berkaitan, standar pengendalian mutu, dan
standar etik yang digunakan kantor akuntan publik dalam penyusunan dan penerbitan laporan audit dari emiten (issuers) sebagaimana yang disyaratkan
oleh Sarbones-Oxley Act (SOA) dan peraturan
SEC. PCAOB akan memasukkan standar auditing suatu persyaratan bahwa kantor akuntan publik harus
menyusun dan memelihara kertas kerja untuk periode paling sedikit 7 tahun.
D. Seksi 104
Seksi 104 SOA mengatur tentang
inspeksi kantor akuntan publik. Inspeksi pengendalian mutu tahunan harus dilakukan setiap tahun untuk kantor
akuntan publik yang melakukan audit lebih dari 100 emiten. Kantor akuntan
publik yang lain harus diinspeksi paling sedikit 3 tahun sekali. Inspeksi khusus dapat dilakukan berdasarkan permintaan SEC
atau PCAOB.
E. Seksi 105
Seksi 105 SOA mengatur tentang
investigasi dan tindakan disipliner (disciplinary procedings). Apabila PCAOB telah menentukan
bahwa sebuah kantor akuntan publik melakukan praktik yang melanggar Sarbanes-Oxley Act
(SOA), peraturan-peraturan PCAOB, atau peraturan pasar modal yang berkaitan dengan penerbitan laporan audit, PCAOB dapat
menjatuhkan sanksi, mencakup suspensi sementara
atau pencabutan (revocation) izin
permanen atau dikeluarkan dsari asosiasi akuntan publik, denda
financial, pemberian hukuman (censure),
pendidikan atau pelatihan tambahan, atau sanksi
lain yang diberikan berdasarkan peraturan PCAOB.
F. Seksi 201
Seksi 201 mengatur jasa di luar ruang lingkup praktik auditor. Adalah
melanggar hukum bagi sebuah kantor akuntan publik yang memberikan jasa non
audit kepada emiten. Jasa non-audit dapat diberikan apabila jasa tersebut
disetujui terlebih dahulu oleh komite audit. Komite audit akan mengungkapkan kepada investor dalam
laporan berkala keputusannya dalam pemberian persetujuan pendahuluan untuk jasa
non-audit.
G. Seksi 203
Seksi 203 SOA mengatur rotasi
partner audit. Partner yang mengepalai atau mengkoordinasi dan partner penelaah
(reviewing partner) harus dirotasikan
setiap 5 tahun.
H. Seksi 204
Seksi 204 SOA mengatur tentang
laporan auditor kepala komite audit. Kantor akuntan publik harus melaporkan kepada komite
audit semua:
a.
Kebijakan
dan praktik akuntansi kritikal yang digunakan;
b.
Seluruh
perlakuan alternatif dari informasi keuangan dalam prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principle/GAAP)
yang telah didiskusikan dengan
manajemen.
I. Seksi 206
Seksi 206 SOA mengatur tentang
benturan kepentingan (conflicts of
interest) CEO, kontroler, CFO,
Chief Accounting Officer atau orang yang berada dalam posisi ekuivalen tidak
boleh dijabat oleh kantor
akuntan publik perusahaan selam periode satu tahun setelah audit (1 years period preceding
audit).
J. Seksi 207
Seksi 207 SOA mengatur tentang
studi keharusan rotasi akuntan publik terdaftar. GAO akan melakukan studi atas pengaruh potensial dari
mensyaratkan keharusan rotasi dari kantor akuntan publik.
K. Seksi 301
Seksi 301 SOA mengatur tentang
komite audit perusahaan publik. Setiap anggota dari komite audit harus merupakan anggota
independen dari board of directors
emiten. Komite audit harus secara langsung
bertanggung jawab atas penunjukan, kompensasi, dan pengawasan dari pekerjaan kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh emiten.
L. Seksi 302
SOA’s Act 2002 seksi 302
ini merupakan dokumen penjelasan manajemen atas internal kontrol yang ada
pada perusahaan. Pihak
manajemen yang
bertanggungjawab dalam pengungkapan
ini adalah direktur
utama dan direktur keuangan perusahaan.
Dibawa ini adalah contoh
pernyataan manajemen:
“Kami sudah merancang internal
kontrol atas laporan
keungan perusahaan kami,dan
kami sudah memantau pelaksanaan
internal kontrol tersebut,
dengan tujuan untuk menyediakan jaminan kepada
pihak luar atas keandalan laporan keuangan perusahaan kami,
dan memberikan jaminan
lebih lanjut bahwa
laporan keuangan perusahaan kami
sudah sesuai dengan prinsip akuntansi
berlaku umum di Amerika Serikat”.
M. Seksi 303
Seksi 303 SOA mengatur tentang pengaruh yang tidak
tepat atas pelaksanaan audit. Adalah melanggar hukum bagi setiap pejabat atau
direktur dari emiten melakukan tindakan apapun untuk secara curang mempengaruhi, memaksakan, memanipulasi, atau menyesatkan
siapapun auditornya yang ditunjuk
dalam pelaksanaan suatu audit dengan tujuan untuk membuat laporan keuangan secara material menyesatkan.
N. Seksi 404
SOA’s Act seksi 404 ini berisi kewajiban bagi
manajemen perusahaan untuk menilai internal control
yang sudah dilaksanakan atas laporan keuangannya;
1.
Perusahaan harus
mengevaluasi internal kontrol
atas laporan keuangannya
setiap tahun. Manajemen harus
menyimpulkan efektifitas dari
internal kontrol setiap akhir tahun. Pihak yang bertanggungjawab untuk
mengevaluasi internal kontrol
perusahaan adalah departemen
internal control/audit
2.
Akuntan publik
yang disewa perusahaan harus menegaskan dan melaporkan hasil evaluasi atas internal kontrol
atas laporan keuangan perusahaan.
Seksi 404
secara khusus memberikan
perhatian kepada internal kontrol perusahaan atas
laporan keuangannya. Dalam
mengevaluasi internal kontrol
yang dilaksanakan perusahaan, manajemen melalui
departemen internal kontrol/audit perlu menggunakan kerangka yang disusun oleh COSO (Committee of Sponsoring Organization of
the Tradeway Commission).
O. Seksi 407
Seksi 407 SOA mengatur tentang pengungkapan dari
keahlian keuangan komite audit. SEC akan
menerbitkan peraturan yang mensyaratkan emiten mengungkapkan apakah paling
sedikit satu anggota dari komite
audit adalah ahli keuangan seperti yang didefinisikan dalam seksi 407 SOA.
P. Seksi 701
Seksi 701 SOA mengatur tentang studi GAO dan laporan
yang berkaitan dengan konsolidasi dari kantor
akuntan publik. GAO akan melakukan studi untuk mengidentifikasi faktor-faktor
yang menuntun konsolidasi kantor
akuntan sejak 1989, pengaruh dari konsolidasi atas pembentukan modal dan pasar ekuitas, dan solusi terhadap
setiap masalah yang diidentifikasi, mencakup cara-cara untuk meningkatkan kompetensi dan jumlah perusahaan
yang mampu untuk menyediakan jasa audit
kepada organisasi usaha besar yang bergantung pada peraturan sekuritas.
Q. Seksi 802
Seksi 802 SOA mengatur tentang
hukuman kriminal untuk mngubah dokumen. Adalah tindak pidana yang tergolong berat (felony) secara sengaja merusak atau
menciptakan dokumen untuk menghalangi
(impede/obstruct) atau
mempengaruhi setiap investigasi
federal yang sedang berlangsung atau akan diadakan.
R. Seksi 806
Seksi 806 SOA
mengatur tentang ”Employee Whistleblower
Protection”. Seksi 806 memungkinkan suatu aksi sipil bagi pekerja perusahaan
publik yang mendapatkan pembalasan (retailiation)
dari pemberi kerja karena mengungkapkan aktivitas illegal. Seksi 806 dari
Sarbanes-Oxley Act melarang
perusahaan publik membebaskan (discharging), menurunkan
jabatan (threatening), mengganggu (harassing) atau dengan cara-cara lain
melakukan diskriminasi terhadap setiap
pejabat, karyawan, kontraktor, subkontraktor, atau agen, karena suatu tindakan
yang sesuai dengan hukum (lawful act) yang
dilakukan oleh orang
tersebut, memberikan informasi, menyebabkan informasi diberikan,
ataupun membantu dalam menyelidiki setiap tindakan tersebut yang melanggar hukum, seperti mail, Wire, bank
dan securities fraud.
S. Seksi 906
Sarbanes Oxley Act section 906
berisi :
1.
CEO dan CFO melakukan
sertifikasi bahwa, laporan periodik ‘fully complies’ peraturan yang dikeluarkan oleh US SEC, informasi yang
terkandung pada laporan periodik tersebut disajikan secara wajar,
dalam keseluruhan hal
yang material, terhadap kondisi keuangan dan
hasil operasi perusahaan.
2.
Hukuman atas
penyimpangan dalam section 906 bagi individu yang secara sadar melakukan
penyimpangan dikenakan denda sampai dengan $1 juta dan hukuman penjara sampai
dengan 10 tahun. Dan, bagi individu yang dengan sengaja dan secara sadar
melakukan penyimpangan, akan dikenakan denda sampai dengan $5 juta dan hukuman
penjara sampai dengan 20 tahun.
T. Seksi 1102
Seksi 1102 SOA mengatur tentang
perusakan catatan ataupun penghilangan acara kerja (official proceeding). Setiap
orang yang secara
korup mengubah, merusak (destroy/mutilate) atau menyembunyikan setiap catatan, dokumen
atau objek lain dengan maksud untuk merusak integritas objek tersebut atau ketersediaanya
untuk penggunaan dalam acara kerja pejabat atau merusak, mempengaruhi atau menghalangi setiap acara kerja
pejabat akan didenda dan/atau dipenjarakan samapai
dengan 20 tahun.
2.1.2 Implikasi Dalam SOA
Berikut implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi
maupun regulasi praktek bisnis di Amerika Serikat dengan diterbitkannya SOA.
1.
Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanse-Oxley
Act adalah sebagai berikut:
§ Untuk menjamin
independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada
perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang
dilarang: (a) Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan; (b) Desain dan
implementasi sistem informasi keuangan; (c) Jasa appraisal dan valuation; (d)
Opini fairness; (e) Fungsi-fungsi berkaitan
dengan jasa manajemen; (6) Broker, dealer, dan penasehat investasi.
§ Membutuhkan persetujuan
dari komite audit perusahaan sebelum melakukan audit. Jika tidak ada, maka
seluruh dewan komisaris menjadi komite audit.
§ Melarang KAP memberikan
jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama
lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
§ KAP harus segera membuat
laporan kepada komite audit yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting
yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar
dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen
dan preferensi auditor.
§ KAP dilarang memberikan
jasa audit jika CEO, CFO, Chief
Accounting Officer, dan controller klien sebelumnya berkerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
2.
SOA melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang
dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan
bangkrut. Setelah itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa
laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan
semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material.
Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan
pelangaran ini.
3.
Sarbanes-Oxley merekomendasikan pembentukan badan
pengawas akuntan publik di pasar modal
2.1.3 PENERAPAN
SOA DI INDONESIA
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk sebagai
perusahaan yang telah tercatat di bursa saham dalam negeri dan luar negeri
berkomitmen penuh untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta praktek
tata kelola perusahaan dengan pembenahan internal dan pemenuhan standard
internasional. Standard internasional khususnya aturan yang ditetapkan oleh US
Securities and Exchange Commission (US SEC) yang harus diadopsi oleh PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk, sebagai salah satu perusahaan yang telah listing
di New York Stock Exchange (NYSE), adalah Sarbanes Oxley Act (SOA).
Sistem pengendalian internal yang
tercantum dalam Sarbanes Oxley Act merupakan unsur penting dalam praktek Good
Corporate Governance. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk saat ini menerapkan tiga
section Sarbanes Oxley Act, yaitu section 302, section 404, dan section 906.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tiga section tersebut dapat diterapkan
sebagai langkah awal implementasi Sarbanes Oxley Act. Sedangkan untuk section
lainnya, kemungkinan di masa mendatang juga akan diterapkan secara bertahap
bila perusahaan telah mampu menjalankan tiga section tersebut dengan lengkap
dan benar, serta adanya pertimbangan manajemen terhadap benefit yang diperoleh.
2.1.4 Keunggulan dan Keterbatasan SOA
A. Keunggulan Penerapan SOA
1) Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini
menekankan dan meminta perusahaan untuk bertanggungjawab secara terafiliasi. Manajemen harus membuat
pernyataan bahwa laporan keuangan telah
disajikan secara akurat dan tidak
menimbulkan salah tafsir. Selain itu, pernyataan manajemen juga harus mencakup
bahwa laporan keuangan yang disajikan telah menerapkan sistem pengawasan
internal yang sehat. Komite Audit harus
berperan aktif antara lain dengan melakukan pengawasan ketat
terhadap auditor, melakukan pemisahan antara audit service
dengan non-audit service,
dan melakukan persetujuan dan
pengungkapan atas semua jasa non-audit.
2) Auditor
Walaupun selama ini
sudah diatur tentang independensi akuntan publik tetapi dalam undang-undang
ini diperketat lagi kewajiban mempertahankan independensi akuntan dan
membentuk Dewan Pengawas Akuntan Publik. Undang-undang ini melarang pemberian
jasa non-audit diluar jasa perpajakan dan
juga mencantumkan adanya kewajiban
untuk melakukan tugas bergilir terhadap pelaksana dan penanggung jawab audit.
3) Perluasan Pengungkapan
Dalam undang-undang ini
ada beberapa hal yang wajib diungkapkan, antara lain: penilaian
setiap tahun oleh manajemen dan auditor terhadap
sistem pengawasan internal, kewajiban untuk menyajikan laporan proforma,
pelaporan transaksi saham internal dalam jangka waktu dua hari,
pengungkapan semua pembiayaan yang
bersifat off-balance sheet dan pembiayaan yang bersifat kontingensi (seperti pada industri perbankan), dan
beberapa informasi tertentu yang dianggap penting harus di laporkan secara real time.
4) Analis Saham
Analis saham harus mendapatkan pengungkapan terhadap informasi
yang berkenaan dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan (conflict of
interest).
5) Securities Exchange Committee (SEC)
SEC memperluas objek
reviewnya terhadap laporan keuangan perusahaan, meningkatkan kekuasaan
untuk memaksa
perusahaan melaksanakan peraturannnya dan menaikkan biaya hukuman terhadap
setiap pelanggaran UU pasar modal.
B. Keterbatasan SOA
Sarbanes Oxley Act
memberikan beberapa perhatian untuk pengendalian internal terbukti dengan adanya
jasa hotlines yang disediakan untuk proses pelaporan frauds yang
disaksikan oleh pegawai dan perlindungan terhadap pegawai tersebut atas
pelaporannya. Tapi sayangnya SOA
memiliki beberapa kelemahan, yang
pertama adalah memfokuskan pada
pemberian sanksi dan perlakuan terhadap subject, namun pada kenyataanya
kebanyakan kasus fraud yang terjadi bukan hanya terjadi karena individu yang
melakukannya (Moral Hazard) tapi
lebih dikarenakan adanya
permainan dalam sistem.
Oleh karena itu, terdapatlah limitation of Internal Controls
yang berarti kebanyakan kegagalan yang
terjadi dalam internal controls terjadi karena masing-masing individu, yang seharusnya menerapkan prinsip internal
controls ini dengan baik, dengan sengaja melakukan pelanggaran dan bersepakat secara
bersama-sama menyeleweng. Dan sampai saat ini belum ada sistem yang dapat
menakut-nakuti orang-orang yang memiliki peluang untuk melakukan kecurangan
baik dalam lingkup manajemen ataupun individu. Efek sanksi
dengan adanya SOA nampaknya tidak terlalu ampuh untuk dipopulerkan. Ini terbukti dengan terjadinya
kasus frauds untuk kesekian kalinya di Amerika yang secara menyeluruh
mengadopsi SOA. Bahkan
terjadi beberapa kasus fraud lebih parah
dan sampai-sampai menyebabkan
kerusakan ekonomi global. Ada komponen lain yang menyebabkan internal controls tidak berjalan secara
semestinya, yaitu ketika moral hazard atas individu yang terjadi dalam sebuah
perusahaan sudah tersistem. Contoh kasusnya adalah AIG yang
merupakan salah satu perusahaan asuransi
besar didunia. Hedge Fund dan peluang pengendalian uang yang besar oleh
manajemen menjadi daya tarik tersendiri untuk melakukan skandal keuangan.
Pengendalian dan
pengontrolan terhadap manajemen perusahan tidak hanya dilakukan oleh komite
audit tapi juga harus sejalan dengan regulasi dan
pengontrolan yang dilakukan oleh
pemerintah. Selain itu, daya pikir kritis terhadap kondisi sebuah perusahaan
yang sudah dianggap baik haruslah ditingkatkan.
Inspeksi keuangan pada sebuah perusahaan harus dilakukan secara berkala
agarpendeteksian kecurangan bisa
ditemukan lebih awal. Pembuatan regulasi dan sanksi luar biasa dalam pengendalian moral hazard
harus dilakukan agar tidak terjadi suatu kegagalan sistemik yang akan
mengakibatkan semua instrument pengendalian baik regulasi pemerintah, kode etik
perusahaan, maupun nilai-nilai/budaya
dalam perusahaaan harus kembali diperbaiki lagi
dari awal.
2.2
ENTERPRISE RISK MANAGEMENT (ERM)
2.2.1
Tentang ERM
Enterprise manajemen risiko (ERM) dalam bisnis meliputi metode dan proses yang digunakan oleh organisasi untuk mengelola risiko dan meraih peluang yang berkaitan dengan pencapaian tujuan mereka. ERM menyediakan kerangka kerja manajemen risiko, yang biasanya melibatkan identifikasi peristiwa tertentu atau keadaan relevan dengan tujuan organisasi (risiko dan peluang), menilai mereka dalam hal kemungkinan dan besarnya dampak, menentukan strategi respon, dan kemajuan pemantauan. Dengan mengidentifikasi dan proaktif mengatasi risiko dan peluang, usaha usaha melindungi dan menciptakan nilai bagi stakeholders, termasuk pemilik, karyawan, pelanggan, regulator, dan masyarakat secara keseluruhan. ERM juga dapat digambarkan sebagai pendekatan berbasis risiko untuk mengelola perusahaan, mengintegrasikan konsep pengendalian internal, Sarbanes-Oxley Act, dan perencanaan strategis. ERM berkembang untuk mengatasi kebutuhan dari berbagai pihak, yang ingin memahami spektrum yang luas risiko yang dihadapi organisasi yang kompleks untuk memastikan mereka tepat dikelola. Regulator dan lembaga rating utang telah meningkatkan pengawasan mereka pada proses manajemen risiko perusahaan.
Enterprise manajemen risiko (ERM) dalam bisnis meliputi metode dan proses yang digunakan oleh organisasi untuk mengelola risiko dan meraih peluang yang berkaitan dengan pencapaian tujuan mereka. ERM menyediakan kerangka kerja manajemen risiko, yang biasanya melibatkan identifikasi peristiwa tertentu atau keadaan relevan dengan tujuan organisasi (risiko dan peluang), menilai mereka dalam hal kemungkinan dan besarnya dampak, menentukan strategi respon, dan kemajuan pemantauan. Dengan mengidentifikasi dan proaktif mengatasi risiko dan peluang, usaha usaha melindungi dan menciptakan nilai bagi stakeholders, termasuk pemilik, karyawan, pelanggan, regulator, dan masyarakat secara keseluruhan. ERM juga dapat digambarkan sebagai pendekatan berbasis risiko untuk mengelola perusahaan, mengintegrasikan konsep pengendalian internal, Sarbanes-Oxley Act, dan perencanaan strategis. ERM berkembang untuk mengatasi kebutuhan dari berbagai pihak, yang ingin memahami spektrum yang luas risiko yang dihadapi organisasi yang kompleks untuk memastikan mereka tepat dikelola. Regulator dan lembaga rating utang telah meningkatkan pengawasan mereka pada proses manajemen risiko perusahaan.
Dalam berbagai artikel, ERM kadang kala muncul dalam istilah
lain seperti “strategic risk management”, “integrated risk management”, atau “holistic risk
management”. Semua istilah tersebut mengacu pada konsep yang
sama yaitu bahwa semuanya memandang risiko dan manajemen risiko secara
komprehensif, bukan lagi dengan pendekatan “silo” dimana risiko dikelola secara
terpisah dan berbeda-beda di dalam organisasi. Lebih jauh lagi, adanya kesamaan
pandangan dalam berbagai istilah tersebut bahwa manajemen risiko bukan hanya
merupakan proses mitigasi risiko, namun juga penciptaan nilai (value-creating) (CAS, 2003). Selain istilah-istilah tersebut, D’Arcy dan Brogan (2001)
menyatakan bahwa ERM merupakan istilah mutakhir dari istilah-istilah tersebut,
termasuk istilah setara lainnya yaitu “corporate risk management” dan “business risk management”.
Sebagai sebuah
terminologi yang relatif baru, belum terdapat sebuah definisi yang berlaku umum
dan diakui oleh semua kalangan, baik praktisi maupun akademisi. Kalangan akademisi seperti Meulbroek
(2002), dengan menggunakan istilah integrated risk management, mendefinisikannya sebagai berikut:“Identifikasi dan penilaian risiko-risiko yang mungkin
mempengaruhi nilai perusahaan secara kolektif, dan mengimplementasikan strategi
pada tingkat keseluruhan perusahaan untuk mengelola risiko-risiko tersebut”. Sedangkan Vedpuriswar et.al. (2001) mendefinisikannya sebagai berikut:“Suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian
kegiatan-kegiatan organisasi dalam rangka meminimalkan pengaruh risiko terhadap
perusahaan baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang”. Enterprise Risk Management (ERM) merupakan suatu strategi yang
digunakan
untuk mengevaluasi dan mengelola semua risiko dalam perusahaan (Meizaroh dan
Lucyanda, 2011:2). Sedangkan
praktisi perbankan, sekuritas dan asuransi, sebagaimana terlihat pada laporan
survey yang dilakukan oleh joint forum antara Basel Committee on Banking Supervision, International Organisation
of Securities Commissions, dan International Association of Insurance
Supervisors yang dikoordinasikan oleh Bank for International Settlements
(2003), mendefinisikan integrated risk management sebagai
suatu sistem yang memastikan keberadaan dan berjalannya kebijakan dan
prosedur yang dirancang untuk meningkatkan perhatian dan tanggung jawab
pemilikan risiko di seluruh perusahaan, serta untuk mengembangkan
perangkat-perangkat yang diperlukan untuk menangani risiko-risiko tersebut. Sementara
itu di kalangan praktisi aktuaria,
sebagaimana didefinisikan oleh Casualty Actuarial Society (2003), ERM
adalah sebuah proses atau disiplin dengannya organisasi-organisasi di semua
industri menaksir, mengendalikan, mengeksploitasi, membiayai, dan mengawasi
risiko dari semua sumbernya dengan tujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan
baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
2.2.2 Komponen Yang Ada Di ERM
ERM versi COSO terdiri dari 8 komponen yang saling terkait. Kedelapan komponen ini diturunkan dari bagaimana
manajemen menjalankan perusahaan dan diintegrasikan dengan proses manajemen.
Kedelapan komponen ini diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan, baik
tujuan strategis, operasional, pelaporan keuangan, maupun kepatuhan terhadap
ketentuan perundang-undangan. Komponen-komponen tersebut adalah:
1.
Lingkungan Internal (Internal Environment) – Lingkungan internal sangat menentukan warna dari
sebuah organisasi dan memberi dasar bagi cara pandang terhadap risiko dari
setiap orang dalam organisasi tersebut. Di dalam lingkungan internal ini
termasuk, filosofi manajemen risiko dan risk appetite, nilai-nilai etika dan integritas, dan lingkungan di
mana kesemuanya tersebut berjalan.
2.
Penentuan Tujuan (Objective Setting) – Tujuan perusahaan harus ada terlebih dahulu sebelum
manajemen dapat menidentifikasi kejadian-kejadian yang berpotensi mempengaruhi
pencapaian tujuan tersebut. ERM memastikan bahwa manajemen memiliki
sebuah proses untuk menetapkan tujuan ddan bahwa tujuan yang dipilih atau
ditetapkan tersebut terkait dan mendukung misi perusahaan dan konsisten dengan risk
appetite-nya.
3.
Identifikasi Kejadian (Event Identification) – Kejadian internal dan eksternal yang mempengaruhi
pencapaian tujuan perusahaan harus diidentifikasi, dan dibedakan antara risiko
dan peluang. Peluang dikembalikan (channeled back) kepada proses penetapan strategi atau tujuan
manajemen.
4.
Penilaian Risiko (Risk Assessment) – Risiko dianalisis dengan memperhitungkan kemungkinan
terjadi (likelihood) dan dampaknya
(impact), sebagai dasar bagi
penentuan bagaimana seharusnya risiko tersebut dikelola.
5.
Respons Risiko (Risk Response) – Manajemen memilih respons risiko –menghindar (avoiding), menerima (accepting), mengurangi (reducing), atau mengalihkan (sharing risk) – dan mengembangkan satu set kegiatan agar
risiko tersebut sesuai dengan toleransi (risk tolerance) dan risk appetite.
6.
Kegiatan Pengendalian (Control Activities) – Kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan diimplementasikan
untuk membantu memastikan respons risiko berjalan dengan efektif.
7.
Informasi dan komunikasi (Information
and Communication) – Informasi yang
relevan diidentifikasi, ditangkap, dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu
yang memungkinkan setiap orang menjalankan tanggung jawabnya.
8.
Pengawasan (Monitoring) – Keseluruhan proses ERM dimonitor dan modifikasi
dilakukan apabila perlu. Pengawasan dilakukan secara melekat pada
kegiatan manajemen yang berjalan terus-menerus, melalui eveluasi secara khusus,
atau dengan keduanya.
2.3 SARBANES OXLEY ACT (SOA) DAN
LINGKUNGAN PENGENDALIAN YANG BERBASIS ENTERPRISE
RISK MANAGEMENT (ERM)
Dunia
bisnis di Amerika terguncang dengan adanya kasus Enron yang terkuak pada akhir
tahun 2001. Sebuah kasus rekayasa keuangan dan malpraktik akuntansi, yang
kemudian diikuti oleh terkuaknya kasus-kasus lain sejenis seperti kasus
WorldCom, Merck, dan sebagainya. Salah satu faktor penting yang menyebabkan itu
semua, menurut Hamilton dan Francis (2003) mengutip laporan William C. Powers,
Dekan Law School University of Texas, yang juga mengetuai Komite Investigasi
Khusus―Board of Directors Enron Corporation, adalah kelemahan sistem
pengendalian intern dan proses manajemen risiko dalam memitigasi risiko.
Ditetapkannya Sarbanes Oxley Act (SOA) pada Enterprice
Risk Management (ERM) sangat bermanfaat untuk meningkatkan Pengendalian
Intern dan manajemen resiko perusahaan. SOA merupakan undang-undang yang paling
penting untuk mempengaruhi tata kelola perusahaan, discosure tentang finansial, dan praktik akuntansi publik semenjak
tahun 1930-an. Berdasarkan ringkasan dari SOA menunjukan adanya pengaturan
tentang akuntabilitas, pengawasan, penegakan hukum, dan keakuratan pelaporan
keuangan dalam perusahaan publik. Sehingga
Kritikan yang muncul mengenai penerapan SOA terhadap ERM tidak beralasan
dan tidak memiliki dasar teori yang kuat. Paul Volcker (ahli dari SEC) dan Arthur Levitt (ahli dari Federal
Reserve), memberikan sejumlah argumen terhadap sejumlah kritik terhadap
penerapan SOA:
1.
Biaya yang dikeluarkan untuk menerapkan SOA adalah lebih kecil dibandingkan
jika tidak menggunakannya (the cost of
implementing SOA are minimal to the costs of not having it). Misalkan terjadinya kerugian
dalam saham sebesar US$7 triliun, hal ini belum terhitung kerugian yang dialami
oleh pegawai, keluarga pegawai, dan dampak ekonomi secara keseluruhan.
2.
Perubahan yang dipersyaratan untuk menerapkan SOA adalah sulit (the changes required to implement this law
are difficult). Berdasarkan survei yang dilakukan oleh majalah Corporate Board Member
menyatakan bahwa lebih 60% dari 153 direktur berkeyakinan bahwa SOA memiliki
dampak positif bagi perusahaan mereka, dan lebih dari 70% berpendapat bahwa
hukum juga memiliki dampak positif bagi mereka.
3.
Tidak adanya data pendukung terhadap argumen bahwa penerapan SOA akan
menyebabkan perusahaan tidak mampu bersaing dalam lingkungan global. The NASDAQ stock exchange
menyatakan telah terjadi penambahan 6 (enam) perusahaan internasional yang
listing dalam kuartal kedua selama 2004. Dan berdasarkan survei yang dilakukan
oleh Broadgate Capital Advisory dan the Valuae Alliance menyatakan bahwa hanya
8% dari 143 perusahaan asing yang telah go public dan sahamnya diperdagangkan
di bursa USA mengklaim bahwa karena SOA akan menyebabkan mereka untuk berfikir
ulang untuk memasuki pasar USA.
4.
Jika suatu perusahaan menerapkan SOA sebagai alasan tidak untuk go public,
perusahaan tidak harus go public atau menggunakan dana dari para investor. Pasar USA termasuk salah satu
pasar yang paling diminati di dunia karena memiliki regulasi yang sangat baik.
5.
Para pejabat dibidang keuangan (financial officer) yang protes tentang
persyaratan dari SOA, ada kemungkinan mereka tertekan karena sebelumnya tidak
memiliki pengendalian intern. Pada tahun 2003, sebanyak 57 perusahaan dari skala
kecil hingga terbesar mengatakan bahwa mereka memiliki kelemahan yang sangat
mengkhawatirkan tentang pengendalian, setelah para auditor yang bertugas
melakukan tes terhadap pengendalian keuangan diberhentikan. Keputusan ini
diambil oleh perusahaan untuk menekan biaya.
Polemik
tentang biaya dan manfaat yang diperoleh dari penerapan SOA terus akan
berlanjut. Paul Volcker dan Arthur Levitt menegaskan bahwa "meskipun
diperlukan biaya dalam meningkatkan kepatuhan, kita berkeyakinan bahwa suatu
investasi dalam tata kelola perusahaan yang baik, integritas professional, dan transaparansi akan dibayar kembali
deviden yang berbentuk meningkatnya kepercayaan dari investor, pasar yang lebih
efisien, dan partisipasi pasar yang lebih baik dimasa mendatang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penerapan ERM dan SOA pada suatu organisasi sudah barang tentu adalah sebuah kemewahan yang manfaatnya sudah dijanjikan oleh pihak-pihak promotor model atau kerangka manajemen risiko. Apakah janji pasti terealisasi? Tidak ada yang menggaransi. Apapun model yang akan diterapkan, manajemen risiko yang intensional, sistematik dan terstruktur, bukanlah projek yang mudah dan murah. Yang sudah pasti harus ada adalah komitmen dari seluruh pihak di dalam organisasi yang berkelanjutan, yang merasuk dalam proses bisnis, yang menjadi budaya dan gaya organisasi, bahwa risiko adalah ibarat sebuah pedang. Tanpa risiko, organisasi akan stagnan karena tidak ada tantangan. Namun karena risiko pula, organisasi akan bisa berjatuhan. Risiko harus ada, tapi harus pula dikelola.
Penerapan ERM dan SOA pada suatu organisasi sudah barang tentu adalah sebuah kemewahan yang manfaatnya sudah dijanjikan oleh pihak-pihak promotor model atau kerangka manajemen risiko. Apakah janji pasti terealisasi? Tidak ada yang menggaransi. Apapun model yang akan diterapkan, manajemen risiko yang intensional, sistematik dan terstruktur, bukanlah projek yang mudah dan murah. Yang sudah pasti harus ada adalah komitmen dari seluruh pihak di dalam organisasi yang berkelanjutan, yang merasuk dalam proses bisnis, yang menjadi budaya dan gaya organisasi, bahwa risiko adalah ibarat sebuah pedang. Tanpa risiko, organisasi akan stagnan karena tidak ada tantangan. Namun karena risiko pula, organisasi akan bisa berjatuhan. Risiko harus ada, tapi harus pula dikelola.
DAFTAR PUSTAKA
Abdolmohammadi, M.J. dan V.D. Owhoso. 2000. Sensitivitas Etika Dan Penilaian Fraud. Jurnal Manajemen Keuangan, Vol. 26
No.11, hal. 21-32.
Adams, M. B. (1994). Teori Agency dan Internal Audit. Managerial Auditing Journal, Vol. 9 No.
8, hal. 8-12.
COSO (The Committee of Sponsoring
Organization) of the Treadway Commission. 2004. Enterprise Risk Management –
Integrated Framework. Application Techniques.
D’Arcy, S. P.dan J.
C. Brogan. 2001.Enterprise Risk Management. Journal of Risk Management. Volume 12, Number 1.
Dillard, J.F dan K. Yuthas. 2002. Keputusan Etis Audit: Suatu Sudut Pandang Struktural. Jurnal
Etika Bisnis,
36 (1-2), hal. 49-64.
Hamilton, S., dan I.
Francis. 2003. The Enron Collapse, International Institute for
Management Development. Swiss:
Lausanne.
Moeller Robert, 2009, Brink’s Modern Internal Auditing : A Commond
Body of Knowledge, Seven Edition. New Jersey: Jhon Willey and Sons.
Nurhayati, Siti Rohman. 2006. Telaah Kritis Terhadap Teori Perkembangan Moral Kohlberg. Paradigma, no. 2 th, hal
93-104.
Sawyer,
Lawrence, 2003, Internal Auditing. Jakarta;
Salemba empat.
Susilo, Leo J. dan
Victor Riwu Kaho.2010. Manajemen Risiko
Berbasis ISO 31000. Jakarta: Ppm Manajemen
Hamilton, S., dan I.
Francis. 2003. The Enron Collapse, International Institute for
Management Development. Swiss:
Lausanne.
Meulbroek,
L. K 2002. Integrated Risk Management for the Firm: A Senior Manager’s Guide
(Working paper draft). Harvard Business School. Boston
Meizaroh
dan Jurica Lucyanda. Pengaruh Corporate Governance dan Konsentrasi
Kepemilikan
pada Pengungkapan Enterprise Risk Management. SNA 14 Aceh. 2011
Basel Committee on Banking Supervision. The
Joint Forum with International Association of Securities Commissions and
International Association of Insurance Supervisors. 2003. Trends in Risk
Integration and Aggregation. Bank for International Settlements. Basel,
Switzerland.
Suradi. 2011. Artikel
Mengenal Sarbanes Oxley Act (Sox/Soa). www.bppk.depkeu.go.id/bdk/.../146_ARTIKEL-SOA-WEB.pdf
CAS (The Casualty Actuarial Society).
Enterprise Risk Management Committee. 2003. Overview of Enterprise Risk
Management. http://www.casact.org
http://www.academia.edu/3540795/Analisis_Penerapan_Manajemen_Kualitas_SarbanesOxley_Act_SOA_Section_302_dan_404_di_PT._Telkom_Indonesia_Tbk._Erick_Dwi_Hardy_Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar