Sabtu, 11 Februari 2017

SARBANES OXLEY ACT DAN ENTERPRISE RISK MANAGEMENT



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktu yang telah ditentukan, yang akan digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah umum Seminar Akuntansi.

Tak lupa kami haturkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkannya.

Namun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,segala kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk masa yang akan datang.


Makassar, 20 November 2016


Penyusun














DAFTAR ISI

Kata Pengantar............................................................................................................ 1
Daftar Isi....................................................................................................................... 2

Pendahuluan................................................................................................................ 3
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................3
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................3

Pembahasan..................................................................................................................4
2.1 Sarbanes Oxley Act................................................................................................4
    2.1.1 Isi Sarbanes Oxley Act....................................................................................6
    2.1.2 Implikasi Dalam SOA.....................................................................................11
    2.1.3 Penerapan SOA di Indonesia.........................................................................12
    2.1.4 Keunggulan dan Keterbatasan SOA.............................................................13
2.2 Enterprise Risk Management...............................................................................15
    2.2.1 Tentang ERM..................................................................................................15
    2.2.2 Komponen yang ada di ERM........................................................................16
2.3 SOA dan lingkungan pengendalian berbasis ERM............................................18

Penutup.........................................................................................................................20
3.1 Kesimpulan.............................................................................................................20

Daftar Isi .......................................................................................................................21
 









BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Sarbanes Oxley Act (SOA) merupakan undang-undang yang diprakarsai oleh  Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respon dari Kongres Amerika Serikat Terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC. Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak sangat buruk terhadap pasar, stakeholders dan para pegawai. Dalam kasus Enron diketahui terjadi perilaku moral hazard, diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan USD 600 juta padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Praktek bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaan di bursa efek. Jika dilihat dari agency theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan  norma dan etika bisnis yang sehat.

1.2 Rumusan Masalah
   1. Apakah yang melatarbelakangi munculnya Sarbanes-Oxley Act (SOA)
   2. Apakah lingkungan pengendalian Enterprise Risk Management (ERM)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1         SARBANES OXLEY ACT (SOA)
              Salah satu skandal korporasi yang melatarbelakangi diterbitkannya Sarbanes Oxley Act (SOA) adalah kasus Enron yang mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy, dan kegiatan bisnis keuangan. Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 yang berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang ditandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan utang hampir sebesar USD 31,2 milyar.
              Seiring berjalannya SOA banyak masalah yang muncul dalam penerapannya di lingkungan perusahaan. Beberapa kritikan muncul mengenai penerapan Sarbanes Oxley Act (SOA) baik di luar ataupun didalam negeri. Beberapa kritikan yang dihasilkan dari penelitian mengenai SOA ialah:

    1. Membutuhkan biaya besar (it is too costly). Salah satu perkiraan berdasarkan suatu survai yang dilakukan oleh Financial Executives International menyatakan bahwa perusahaan dengan pendapatan sebesar US$5 milyar harus menyisihkan anggaran rata-rata sebesar US$4.7 juta untuk menerapkan pengendalian intern yang dipersyaratkan oleh SOA, kemudian juga harus masih mengeluarkan lagi biaya tahunan sebesar US$1.5 juta untuk menjaga kepatuhan.
    2. Memiliki dampak negatif bagi perusahaan terhadap persaingan global (it impacts negatively on a firm's global competitiveness). Argumen ini juga mendasarkan atas biaya yang dikeluarkan untuk menjaga kepatuhan operasi internal terhadap undang-undang. Kritik ini berargumen bahwa perusahaan lain yang berasal diluar USA tidak harus menanggung beban ini, kenapa perusahaan-perusahaan USA harus menanggungnya?
    3. Pengeluaran pemerintah juga meningkat untuk menerapkan undang undang tersebut (government costs also increase to regulate the law). The SEC (Bapepam-LK) menerima tip (pengaduan) tentang adanya pelanggaran hukum melalui e-mail yang telah disediakan (http://www.sec.gov/complaint.shtml). Jumlah pengaduan meningkat dari 77.000 pada tahun 2001 menjadi 180.000 pada tahun 2003. SEC menerima pengaduan sekitar 250.000 pada tahun 2006. Setiap had diterima lebih dari 1.300 pengaduan lewat e-mail. Sebagian besar pengaduan tersebut berkisar tentang adanya permasalahan akuntansi pada perusahaan publik.
    4. Chief Financial Officer (CFO) bertambah bebannya dan tertekan karena harus mematuhi akuntabilitas yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh majalah CFO menyatakan bahwa sejak 2001, 1/5 dari eksekutif keuangan mengatakan bahwa mereka merasakan lebih tertekan karena harus menggunakan metode akuntansi dengan penuh pertimbangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih baik. Selain itu mereka juga harus melakukan sertifikasi terhadap laporan keuangan.
    5. Menurunnya Minat Perusahaan Privat Untuk Menjadi Perusahaan Publik. Argumennya adalah dengan menerapkan SOA menyebabkan perusahaan harus menanggung biaya yang begitu besar sehingga untuk perusahaan ukuran kecil dan menengah enggan untuk go publik.
Dengan diterbitkannya Sarbanes Oxley Act (SOA) oleh pemerintah AS, maka investor dilindungi melalui pengungkapan keuangan (yang lebih akurat, tepat waktu, komprehensif; dan dapat dimengerti); tata kelola perusahaan yang lebih baik; pengawasan yang lebih ketat dengan pembentukan PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board); pengendalian internal yang lebih baik. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan  pelaksanaan  dari  Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas perusahaan, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance.
Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 bab atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini.

2.1.1  ISI SARBANES-OXLEY ACT (SOA)
Secara umum SOA’s  Act  terdiri  dari  tiga  bagian  penting  yang  harus  diperhatikan  oleh manajemen   perusahaan   publik,   yaitu:   Seksi 404, 906,   dan 302.   Peraturan ini sudah mulai dilaksanakan   oleh   perusahaan-perusahaan   publik   di   AS   sejak dikeluarkannya   peraturan tersebut,  Juli  2002,  namun  yang  menjadi  penekanan adalah seksi 302 dan seksi 404.
Seksi  404  berisi  peraturan  yang  mewajibkan  manajemen  untuk  menilai internal  kontrol yang  sudah  dilaksanakan  atas  laporan  keuangannya  serta pengesahan  dari  auditor  eksternal. Seksi 906   berisi   peraturan   yang mewajibkan manajemen   perusahaan   secara   periodik   untuk melaporkan   segala   sesuatu menyangkut informasi keuangan yang juga tunduk kepada peraturan bursa saham, serta   menyatakan   dengan   benar   kondisi   laporan   keuangan   dan   hasil   operasi perusahaan. SOA’s act seksi 302 berisi peraturan yang hampir sama dengan seksi 906,  tetapi  seksi 302   berisi   tambahan   atas   pengungkapan   yang   berhubungan dengan pengungkapan   internal kontrol dan prosedurnya, serta  internal kontrol dan penipuan/kecurangan.
Berikut ini dijelaskan beberapa bagian (section) dari Sarbanes-Oxley Act   yang perlu mendapat perhatian.
A.           Seksi 101
Seksi 101 SOA mengatur tentang pembentukan dan ”administrative provisions” dari Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB memiliki 5  anggota yang menguasai keuangan (financially-literate), menjabat selama 5 tahun. Dua anggota dari PCAOB harus CPA (Certified Public Accountant), dan sisa tiga anggotanya tidak harus dan dapat bukan CPA.
B.     Seksi 102
Seksi 102 SOA mengatur tentang pendaftaran atau registrasi dengan PCAOB. Kantor akuntan publik (audit firms) yang terlibat dalam audit perusahaan publik harus terdaftar dalam audit perusahaan publik harus terdaftar pada PCAOB.
C.     Seksi 103
Seksi 103 SOA mengatur tentang auditing, pengendalian mutu, dan aturan, aturan dan standar indenpendensi. PCAOB akan membuat standar auditing dan standar atestasi yang berkaitan, standar pengendalian mutu, dan standar etik yang digunakan kantor akuntan publik dalam penyusunan dan penerbitan laporan audit dari emiten (issuers) sebagaimana yang disyaratkan oleh Sarbones-Oxley Act (SOA) dan peraturan SEC. PCAOB akan memasukkan standar auditing suatu persyaratan bahwa kantor akuntan publik harus menyusun dan memelihara kertas kerja untuk periode paling sedikit 7 tahun.
D.    Seksi 104
Seksi 104 SOA mengatur tentang inspeksi kantor akuntan publik. Inspeksi pengendalian mutu tahunan harus dilakukan setiap tahun untuk kantor akuntan publik yang melakukan audit lebih dari 100 emiten. Kantor akuntan publik yang lain harus diinspeksi paling sedikit 3 tahun sekali. Inspeksi khusus dapat dilakukan berdasarkan permintaan SEC atau PCAOB.
E.     Seksi 105
Seksi 105 SOA mengatur tentang investigasi dan tindakan disipliner (disciplinary procedings). Apabila PCAOB telah menentukan bahwa sebuah kantor akuntan publik melakukan praktik yang melanggar Sarbanes-Oxley Act (SOA), peraturan-peraturan PCAOB, atau peraturan pasar modal yang berkaitan dengan penerbitan laporan audit, PCAOB dapat menjatuhkan sanksi, mencakup suspensi sementara atau pencabutan (revocation) izin permanen atau dikeluarkan dsari asosiasi akuntan publik, denda financial, pemberian hukuman (censure), pendidikan atau pelatihan tambahan, atau sanksi lain yang diberikan berdasarkan peraturan PCAOB.
F.      Seksi 201
Seksi 201 mengatur jasa  di luar ruang lingkup praktik auditor. Adalah melanggar hukum bagi sebuah kantor akuntan publik yang memberikan jasa non audit kepada emiten. Jasa non-audit dapat diberikan apabila jasa tersebut disetujui terlebih dahulu oleh komite audit. Komite audit akan mengungkapkan kepada investor dalam laporan berkala keputusannya dalam pemberian persetujuan pendahuluan untuk jasa non-audit.
G.    Seksi 203
Seksi 203 SOA mengatur rotasi partner audit. Partner yang mengepalai atau mengkoordinasi dan partner penelaah (reviewing partner) harus dirotasikan setiap 5 tahun.
H.    Seksi 204
Seksi 204 SOA mengatur tentang laporan auditor kepala komite audit. Kantor akuntan publik harus melaporkan kepada komite audit semua:
a.                        Kebijakan dan praktik akuntansi kritikal yang digunakan;
b.                       Seluruh perlakuan alternatif dari informasi keuangan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principle/GAAP) yang telah didiskusikan dengan manajemen.
I.       Seksi 206
Seksi 206 SOA mengatur tentang benturan kepentingan (conflicts of interest) CEO, kontroler, CFO, Chief Accounting Officer atau orang yang berada dalam posisi ekuivalen tidak boleh dijabat oleh kantor akuntan publik perusahaan selam periode satu tahun setelah audit (1 years period preceding audit).
J.       Seksi 207
Seksi 207 SOA mengatur tentang studi keharusan rotasi akuntan publik terdaftar. GAO akan melakukan studi atas pengaruh potensial dari mensyaratkan keharusan rotasi dari kantor akuntan publik.
K.    Seksi 301
Seksi 301 SOA mengatur tentang komite audit perusahaan publik. Setiap anggota dari komite audit harus merupakan anggota independen dari board of directors emiten. Komite audit harus secara langsung bertanggung jawab atas penunjukan, kompensasi, dan pengawasan dari pekerjaan kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh emiten.
L.     Seksi 302
SOA’s Act 2002  seksi  302  ini merupakan  dokumen  penjelasan manajemen  atas internal kontrol   yang   ada   pada   perusahaan.   Pihak  manajemen   yang bertanggungjawab   dalam pengungkapan  ini  adalah  direktur  utama  dan  direktur keuangan perusahaan.
Dibawa ini adalah contoh pernyataan manajemen:
“Kami   sudah merancang   internal   kontrol   atas   laporan   keungan   perusahaan   kami,dan   kami sudah memantau   pelaksanaan   internal   kontrol   tersebut,   dengan   tujuan untuk menyediakan jaminan kepada  pihak  luar  atas keandalan  laporan keuangan perusahaan  kami,  dan memberikan jaminan   lebih   lanjut   bahwa   laporan   keuangan perusahaan kami sudah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Amerika Serikat”.
M.   Seksi 303
Seksi 303 SOA mengatur tentang pengaruh yang tidak tepat atas pelaksanaan audit. Adalah melanggar hukum bagi setiap pejabat atau direktur dari emiten melakukan tindakan apapun untuk secara curang mempengaruhi, memaksakan, memanipulasi, atau menyesatkan siapapun auditornya yang ditunjuk dalam pelaksanaan suatu audit dengan tujuan untuk membuat laporan keuangan secara material menyesatkan.
N.    Seksi 404
SOA’s Act seksi 404 ini berisi kewajiban bagi manajemen perusahaan untuk menilai internal control yang sudah dilaksanakan atas laporan keuangannya;
1.                       Perusahaan   harus   mengevaluasi   internal   kontrol   atas   laporan   keuangannya   setiap tahun. Manajemen   harus menyimpulkan   efektifitas   dari   internal   kontrol setiap akhir tahun. Pihak yang bertanggungjawab untuk mengevaluasi   internal kontrol perusahaan adalah departemen internal control/audit
2.                       Akuntan   publik   yang   disewa   perusahaan harus menegaskan   dan melaporkan hasil evaluasi atas internal kontrol atas laporan keuangan perusahaan.

Seksi 404   secara  khusus  memberikan  perhatian  kepada   internal kontrol  perusahaan atas laporan keuangannya. Dalam  mengevaluasi  internal  kontrol  yang  dilaksanakan  perusahaan, manajemen melalui departemen internal kontrol/audit perlu menggunakan kerangka yang disusun oleh COSO (Committee of Sponsoring Organization of the Tradeway Commission).
O.    Seksi 407
Seksi 407 SOA mengatur tentang pengungkapan dari keahlian keuangan komite audit. SEC akan menerbitkan peraturan yang mensyaratkan emiten mengungkapkan apakah paling sedikit satu anggota dari komite audit adalah ahli keuangan seperti yang didefinisikan dalam seksi 407 SOA.
P.      Seksi 701
Seksi 701 SOA mengatur tentang studi GAO dan laporan yang berkaitan dengan konsolidasi dari kantor akuntan publik. GAO akan melakukan studi untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menuntun konsolidasi kantor akuntan sejak 1989, pengaruh dari konsolidasi atas pembentukan modal dan pasar ekuitas, dan solusi terhadap setiap masalah yang diidentifikasi, mencakup cara-cara untuk meningkatkan kompetensi dan jumlah perusahaan yang mampu untuk menyediakan jasa audit kepada organisasi usaha besar yang bergantung pada peraturan sekuritas.
Q.    Seksi 802
Seksi 802 SOA mengatur tentang hukuman kriminal untuk mngubah dokumen. Adalah tindak pidana yang tergolong berat (felony) secara sengaja merusak atau menciptakan dokumen untuk menghalangi (impede/obstruct)  atau  mempengaruhi  setiap  investigasi  federal  yang  sedang berlangsung atau akan diadakan.
R.     Seksi 806
Seksi 806  SOA  mengatur  tentang Employee  Whistleblower Protection”.  Seksi 806   memungkinkan suatu aksi sipil bagi pekerja perusahaan publik yang mendapatkan pembalasan (retailiation) dari pemberi kerja karena mengungkapkan aktivitas illegal. Seksi 806 dari Sarbanes-Oxley  Act  melarang  perusahaan  publik  membebaskan (discharging),  menurunkan  jabatan (threatening), mengganggu (harassing) atau dengan cara-cara lain melakukan diskriminasi terhadap setiap pejabat, karyawan, kontraktor, subkontraktor, atau agen, karena suatu tindakan yang sesuai dengan  hukum (lawful  act)  yang  dilakukan  oleh  orang  tersebut,  memberikan  informasi, menyebabkan informasi diberikan, ataupun membantu dalam menyelidiki setiap tindakan tersebut yang melanggar hukum, seperti mail, Wire, bank dan securities fraud.
S.      Seksi 906
Sarbanes Oxley Act section 906 berisi :
1.                       CEO dan CFO melakukan sertifikasi bahwa, laporan periodik ‘fully complies’ peraturan yang dikeluarkan oleh US SEC, informasi yang terkandung pada laporan periodik tersebut disajikan secara wajar,  dalam  keseluruhan  hal  yang material,  terhadap  kondisi keuangan  dan  hasil operasi perusahaan.
2.                       Hukuman atas penyimpangan dalam section 906 bagi individu yang secara sadar melakukan penyimpangan dikenakan denda sampai dengan $1 juta dan hukuman penjara sampai dengan 10 tahun. Dan, bagi individu yang dengan sengaja dan secara sadar melakukan penyimpangan, akan dikenakan denda sampai dengan $5 juta dan hukuman penjara sampai dengan 20 tahun.
T.      Seksi 1102
Seksi 1102 SOA mengatur tentang perusakan catatan ataupun penghilangan acara kerja (official proceeding).  Setiap  orang  yang  secara  korup  mengubah,  merusak (destroy/mutilate)  atau menyembunyikan setiap catatan, dokumen atau objek lain dengan maksud untuk merusak integritas objek tersebut atau ketersediaanya untuk penggunaan dalam acara kerja pejabat atau merusak, mempengaruhi atau menghalangi setiap acara kerja pejabat akan didenda dan/atau dipenjarakan samapai dengan 20 tahun.

2.1.2  Implikasi Dalam SOA
 Berikut implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktek bisnis di Amerika Serikat dengan diterbitkannya SOA.
1.             Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanse-Oxley Act adalah sebagai berikut:
§  Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang: (a) Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan; (b) Desain dan implementasi sistem informasi keuangan; (c) Jasa appraisal dan valuation; (d) Opini fairness; (e) Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen; (6) Broker, dealer, dan penasehat investasi.
§  Membutuhkan persetujuan dari komite audit perusahaan sebelum melakukan audit. Jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi komite audit.
§  Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
§  KAP harus segera membuat laporan kepada komite audit yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
§  KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, Chief Accounting Officer, dan controller klien sebelumnya berkerja di KAP tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
2.             SOA melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Setelah itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelangaran ini.
3.             Sarbanes-Oxley merekomendasikan pembentukan badan pengawas akuntan publik di pasar modal

2.1.3    PENERAPAN SOA DI INDONESIA
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk sebagai perusahaan yang telah tercatat di bursa saham dalam negeri dan luar negeri berkomitmen penuh untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta praktek tata kelola perusahaan dengan pembenahan internal dan pemenuhan standard internasional. Standard internasional khususnya aturan yang ditetapkan oleh US Securities and Exchange Commission (US SEC) yang harus diadopsi oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk, sebagai salah satu perusahaan yang telah listing di New York Stock Exchange (NYSE), adalah Sarbanes Oxley Act (SOA).
Sistem pengendalian internal yang tercantum dalam Sarbanes Oxley Act merupakan unsur penting dalam praktek Good Corporate Governance. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk saat ini menerapkan tiga section Sarbanes Oxley Act, yaitu section 302, section 404, dan section 906. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tiga section tersebut dapat diterapkan sebagai langkah awal implementasi Sarbanes Oxley Act. Sedangkan untuk section lainnya, kemungkinan di masa mendatang juga akan diterapkan secara bertahap bila perusahaan telah mampu menjalankan tiga section tersebut dengan lengkap dan benar, serta adanya pertimbangan manajemen terhadap benefit yang diperoleh.

2.1.4 Keunggulan dan Keterbatasan SOA
A.  Keunggulan Penerapan SOA
1)  Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang  ini  menekankan dan meminta perusahaan untuk bertanggungjawab  secara terafiliasi. Manajemen harus membuat pernyataan bahwa laporan keuangan  telah disajikan  secara akurat dan tidak menimbulkan salah tafsir. Selain itu, pernyataan manajemen juga harus mencakup bahwa laporan keuangan yang disajikan telah menerapkan sistem pengawasan internal yang sehat. Komite Audit harus  berperan  aktif  antara lain dengan melakukan pengawasan ketat terhadap auditor,  melakukan  pemisahan antara  audit service  dengan  non-audit service, dan  melakukan persetujuan dan pengungkapan atas semua jasa non-audit.
2)  Auditor
Walaupun selama ini sudah diatur tentang independensi akuntan publik tetapi dalam  undang-undang  ini diperketat lagi kewajiban mempertahankan independensi akuntan dan membentuk Dewan Pengawas Akuntan Publik. Undang-undang ini melarang pemberian jasa non-audit diluar jasa perpajakan dan  juga mencantumkan  adanya kewajiban untuk melakukan tugas bergilir terhadap pelaksana dan penanggung jawab audit.
3)  Perluasan Pengungkapan 
Dalam undang-undang ini ada beberapa hal yang wajib diungkapkan, antara lain:  penilaian  setiap tahun  oleh  manajemen dan auditor  terhadap  sistem pengawasan internal, kewajiban untuk menyajikan laporan proforma, pelaporan transaksi saham internal dalam jangka waktu dua hari, pengungkapan  semua pembiayaan yang bersifat off-balance sheet dan pembiayaan yang bersifat kontingensi  (seperti pada industri perbankan), dan beberapa informasi tertentu yang dianggap penting harus di laporkan  secara real time.
4)  Analis Saham
Analis saham harus  mendapatkan pengungkapan terhadap informasi yang berkenaan dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan (conflict of interest).
5)  Securities Exchange Committee (SEC)
SEC memperluas objek reviewnya terhadap laporan keuangan perusahaan, meningkatkan kekuasaan
untuk memaksa perusahaan melaksanakan peraturannnya dan menaikkan biaya hukuman terhadap setiap pelanggaran UU pasar modal.
B.  Keterbatasan SOA
Sarbanes Oxley Act memberikan beberapa perhatian untuk pengendalian internal terbukti dengan  adanya  jasa hotlines yang disediakan untuk proses pelaporan frauds yang disaksikan oleh pegawai dan perlindungan terhadap pegawai tersebut atas pelaporannya. Tapi sayangnya  SOA memiliki beberapa kelemahan,  yang pertama adalah  memfokuskan pada pemberian sanksi dan perlakuan terhadap subject, namun pada kenyataanya kebanyakan kasus fraud yang terjadi bukan hanya terjadi karena individu yang melakukannya  (Moral Hazard)  tapi  lebih dikarenakan  adanya permainan dalam sistem.
 Oleh karena itu,  terdapatlah limitation of Internal Controls yang berarti  kebanyakan kegagalan yang terjadi dalam  internal controls  terjadi karena masing-masing individu,  yang seharusnya menerapkan prinsip  internal  controls  ini dengan baik,  dengan sengaja  melakukan pelanggaran dan bersepakat secara bersama-sama menyeleweng. Dan sampai saat ini belum ada sistem yang dapat menakut-nakuti orang-orang yang memiliki peluang untuk melakukan kecurangan baik dalam lingkup manajemen ataupun individu. Efek  sanksi  dengan adanya  SOA  nampaknya tidak terlalu ampuh untuk  dipopulerkan. Ini terbukti dengan terjadinya kasus frauds untuk kesekian kalinya di Amerika yang secara menyeluruh mengadopsi  SOA.  Bahkan  terjadi beberapa  kasus fraud   lebih parah  dan  sampai-sampai menyebabkan kerusakan ekonomi global. Ada komponen lain yang menyebabkan  internal controls tidak berjalan secara semestinya, yaitu ketika moral hazard atas individu yang terjadi dalam sebuah perusahaan  sudah  tersistem. Contoh kasusnya adalah AIG yang merupakan  salah satu perusahaan asuransi besar didunia. Hedge Fund dan peluang pengendalian uang yang besar oleh manajemen menjadi daya tarik tersendiri untuk melakukan skandal keuangan.
Pengendalian dan pengontrolan terhadap manajemen perusahan tidak hanya dilakukan oleh komite audit tapi  juga  harus sejalan dengan regulasi dan pengontrolan  yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, daya pikir kritis terhadap kondisi sebuah perusahaan yang sudah dianggap baik haruslah ditingkatkan.  Inspeksi keuangan  pada  sebuah perusahaan  harus dilakukan secara  berkala  agarpendeteksian kecurangan bisa  ditemukan  lebih awal.  Pembuatan regulasi dan  sanksi luar biasa dalam pengendalian  moral hazard  harus dilakukan agar tidak terjadi suatu kegagalan sistemik yang akan mengakibatkan semua instrument pengendalian baik regulasi pemerintah, kode etik perusahaan, maupun  nilai-nilai/budaya dalam perusahaaan harus kembali diperbaiki lagi  dari awal.

2.2 ENTERPRISE RISK MANAGEMENT (ERM)
2.2.1 Tentang ERM
Enterprise manajemen risiko (ERM) dalam bisnis meliputi metode dan proses yang digunakan oleh organisasi untuk mengelola risiko dan meraih peluang yang berkaitan dengan pencapaian tujuan mereka. ERM menyediakan kerangka kerja manajemen risiko, yang biasanya melibatkan identifikasi peristiwa tertentu atau keadaan relevan dengan tujuan organisasi (risiko dan peluang), menilai mereka dalam hal kemungkinan dan besarnya dampak, menentukan strategi respon, dan kemajuan pemantauan. Dengan mengidentifikasi dan proaktif mengatasi risiko dan peluang, usaha usaha melindungi dan menciptakan nilai bagi stakeholders, termasuk pemilik, karyawan, pelanggan, regulator, dan masyarakat secara keseluruhan. ERM juga dapat digambarkan sebagai pendekatan berbasis risiko untuk mengelola perusahaan, mengintegrasikan konsep pengendalian internal, Sarbanes-Oxley Act, dan perencanaan strategis. ERM berkembang untuk mengatasi kebutuhan dari berbagai pihak, yang ingin memahami spektrum yang luas risiko yang dihadapi organisasi yang kompleks untuk memastikan mereka tepat dikelola. Regulator dan lembaga rating utang telah meningkatkan pengawasan mereka pada proses manajemen risiko perusahaan.
Dalam berbagai artikel, ERM kadang kala muncul dalam istilah lain seperti “strategic risk management”, “integrated risk management”, atau “holistic risk management”. Semua istilah tersebut mengacu pada konsep yang sama yaitu bahwa semuanya memandang risiko dan manajemen risiko secara komprehensif, bukan lagi dengan pendekatan “silo” dimana risiko dikelola secara terpisah dan berbeda-beda di dalam organisasi. Lebih jauh lagi, adanya kesamaan pandangan dalam berbagai istilah tersebut bahwa manajemen risiko bukan hanya merupakan proses mitigasi risiko, namun juga penciptaan nilai (value-creating) (CAS, 2003). Selain istilah-istilah tersebut, D’Arcy dan Brogan (2001) menyatakan bahwa ERM merupakan istilah mutakhir dari istilah-istilah tersebut, termasuk istilah setara lainnya yaitu “corporate risk management” dan “business risk management”.
Sebagai sebuah terminologi yang relatif baru, belum terdapat sebuah definisi yang berlaku umum dan diakui oleh semua kalangan, baik praktisi maupun akademisi. Kalangan akademisi seperti Meulbroek (2002), dengan menggunakan istilah integrated risk management, mendefinisikannya sebagai berikut:“Identifikasi dan penilaian risiko-risiko yang mungkin mempengaruhi nilai perusahaan secara kolektif, dan mengimplementasikan strategi pada tingkat keseluruhan perusahaan untuk mengelola risiko-risiko tersebut. Sedangkan Vedpuriswar et.al. (2001) mendefinisikannya sebagai berikut:“Suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian kegiatan-kegiatan organisasi dalam rangka meminimalkan pengaruh risiko terhadap perusahaan baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.  Enterprise Risk Management (ERM) merupakan suatu strategi yang
digunakan untuk mengevaluasi dan mengelola semua risiko dalam perusahaan (Meizaroh dan Lucyanda, 2011:2). Sedangkan praktisi perbankan, sekuritas dan asuransi, sebagaimana terlihat pada laporan survey yang dilakukan oleh joint forum antara Basel Committee on Banking Supervision, International Organisation of Securities Commissions, dan International Association of Insurance Supervisors yang dikoordinasikan oleh Bank for International Settlements (2003), mendefinisikan integrated risk management sebagai  suatu sistem yang memastikan keberadaan dan berjalannya kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk meningkatkan perhatian dan tanggung jawab pemilikan risiko di seluruh perusahaan, serta untuk mengembangkan perangkat-perangkat yang diperlukan untuk menangani risiko-risiko tersebut. Sementara itu di kalangan praktisi aktuaria, sebagaimana didefinisikan oleh Casualty Actuarial Society (2003), ERM adalah sebuah proses atau disiplin dengannya organisasi-organisasi di semua industri menaksir, mengendalikan, mengeksploitasi, membiayai, dan mengawasi risiko dari semua sumbernya dengan tujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

2.2.2 Komponen Yang Ada Di ERM
ERM versi COSO terdiri dari 8 komponen yang saling terkait. Kedelapan komponen ini diturunkan dari bagaimana manajemen menjalankan perusahaan dan diintegrasikan dengan proses manajemen. Kedelapan komponen ini diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan, baik tujuan strategis, operasional, pelaporan keuangan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Komponen-komponen tersebut adalah:
1.    Lingkungan Internal (Internal Environment) – Lingkungan internal sangat menentukan warna dari sebuah organisasi dan memberi dasar bagi cara pandang terhadap risiko dari setiap orang dalam organisasi tersebut. Di dalam lingkungan internal ini termasuk, filosofi manajemen risiko dan risk appetite, nilai-nilai etika dan integritas, dan lingkungan di mana kesemuanya tersebut berjalan.
2.    Penentuan Tujuan (Objective Setting) – Tujuan perusahaan harus ada terlebih dahulu sebelum manajemen dapat menidentifikasi kejadian-kejadian yang berpotensi mempengaruhi pencapaian tujuan tersebut.  ERM memastikan bahwa manajemen memiliki sebuah proses untuk menetapkan tujuan ddan bahwa tujuan yang dipilih atau ditetapkan tersebut terkait dan mendukung misi perusahaan dan konsisten dengan risk appetite-nya.
3.    Identifikasi Kejadian (Event Identification) – Kejadian internal dan eksternal yang mempengaruhi pencapaian tujuan perusahaan harus diidentifikasi, dan dibedakan antara risiko dan peluang. Peluang dikembalikan (channeled back) kepada proses penetapan strategi atau tujuan manajemen.
4.    Penilaian Risiko (Risk Assessment) – Risiko dianalisis dengan memperhitungkan kemungkinan terjadi (likelihood) dan dampaknya (impact), sebagai dasar bagi penentuan bagaimana seharusnya risiko tersebut dikelola.
5.    Respons Risiko (Risk Response) – Manajemen memilih respons risiko –menghindar (avoiding), menerima (accepting), mengurangi (reducing), atau mengalihkan (sharing risk)  – dan mengembangkan satu set kegiatan agar risiko tersebut sesuai dengan toleransi (risk tolerance) dan risk appetite.
6.    Kegiatan Pengendalian (Control Activities) – Kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan diimplementasikan untuk membantu memastikan respons risiko berjalan dengan efektif.
7.    Informasi dan komunikasi (Information and Communication) – Informasi yang relevan diidentifikasi, ditangkap, dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu yang memungkinkan setiap orang menjalankan tanggung jawabnya.
8.    Pengawasan (Monitoring) – Keseluruhan proses ERM dimonitor dan modifikasi dilakukan apabila perlu.  Pengawasan dilakukan secara melekat pada kegiatan manajemen yang berjalan terus-menerus, melalui eveluasi secara khusus,  atau dengan keduanya.
2.3 SARBANES OXLEY ACT (SOA) DAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN YANG BERBASIS ENTERPRISE RISK MANAGEMENT (ERM)
              Dunia bisnis di Amerika terguncang dengan adanya kasus Enron yang terkuak pada akhir tahun 2001. Sebuah kasus rekayasa keuangan dan malpraktik akuntansi, yang kemudian diikuti oleh terkuaknya kasus-kasus lain sejenis seperti kasus WorldCom, Merck, dan sebagainya. Salah satu faktor penting yang menyebabkan itu semua, menurut Hamilton dan Francis (2003) mengutip laporan William C. Powers, Dekan Law School University of Texas, yang juga mengetuai Komite Investigasi Khusus―Board of Directors Enron Corporation, adalah kelemahan sistem pengendalian intern dan proses manajemen risiko dalam memitigasi risiko.
              Ditetapkannya Sarbanes Oxley Act (SOA) pada Enterprice Risk Management (ERM) sangat bermanfaat untuk meningkatkan Pengendalian Intern dan manajemen resiko perusahaan. SOA merupakan undang-undang yang paling penting untuk mempengaruhi tata kelola perusahaan, discosure tentang finansial, dan praktik akuntansi publik semenjak tahun 1930-an. Berdasarkan ringkasan dari SOA menunjukan adanya pengaturan tentang akuntabilitas, pengawasan, penegakan hukum, dan keakuratan pelaporan keuangan dalam perusahaan publik. Sehingga  Kritikan yang muncul mengenai penerapan SOA terhadap ERM tidak beralasan dan tidak memiliki dasar teori yang kuat. Paul Volcker (ahli dari SEC) dan Arthur Levitt (ahli dari Federal Reserve), memberikan sejumlah argumen terhadap sejumlah kritik terhadap penerapan SOA:
1.      Biaya yang dikeluarkan untuk menerapkan SOA adalah lebih kecil dibandingkan jika tidak menggunakannya (the cost of implementing SOA are minimal to the costs of not having it). Misalkan terjadinya kerugian dalam saham sebesar US$7 triliun, hal ini belum terhitung kerugian yang dialami oleh pegawai, keluarga pegawai, dan dampak ekonomi secara keseluruhan.
2.      Perubahan yang dipersyaratan untuk menerapkan SOA adalah sulit (the changes required to implement this law are difficult). Berdasarkan survei yang dilakukan oleh majalah Corporate Board Member menyatakan bahwa lebih 60% dari 153 direktur berkeyakinan bahwa SOA memiliki dampak positif bagi perusahaan mereka, dan lebih dari 70% berpendapat bahwa hukum juga memiliki dampak positif bagi mereka.
3.      Tidak adanya data pendukung terhadap argumen bahwa penerapan SOA akan menyebabkan perusahaan tidak mampu bersaing dalam lingkungan global. The NASDAQ stock exchange menyatakan telah terjadi penambahan 6 (enam) perusahaan internasional yang listing dalam kuartal kedua selama 2004. Dan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Broadgate Capital Advisory dan the Valuae Alliance menyatakan bahwa hanya 8% dari 143 perusahaan asing yang telah go public dan sahamnya diperdagangkan di bursa USA mengklaim bahwa karena SOA akan menyebabkan mereka untuk berfikir ulang untuk memasuki pasar USA.
4.      Jika suatu perusahaan menerapkan SOA sebagai alasan tidak untuk go public, perusahaan tidak harus go public atau menggunakan dana dari para investor. Pasar USA termasuk salah satu pasar yang paling diminati di dunia karena memiliki regulasi yang sangat baik.
5.      Para pejabat dibidang keuangan (financial officer) yang protes tentang persyaratan dari SOA, ada kemungkinan mereka tertekan karena sebelumnya tidak memiliki pengendalian intern. Pada tahun 2003, sebanyak 57 perusahaan dari skala kecil hingga terbesar mengatakan bahwa mereka memiliki kelemahan yang sangat mengkhawatirkan tentang pengendalian, setelah para auditor yang bertugas melakukan tes terhadap pengendalian keuangan diberhentikan. Keputusan ini diambil oleh perusahaan untuk menekan biaya.
Polemik tentang biaya dan manfaat yang diperoleh dari penerapan SOA terus akan berlanjut. Paul Volcker dan Arthur Levitt menegaskan bahwa "meskipun diperlukan biaya dalam meningkatkan kepatuhan, kita berkeyakinan bahwa suatu investasi dalam tata kelola perusahaan yang baik, integritas professional, dan transaparansi akan dibayar kembali deviden yang berbentuk meningkatnya kepercayaan dari investor, pasar yang lebih efisien, dan partisipasi pasar yang lebih baik dimasa mendatang.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penerapan ERM dan SOA pada suatu organisasi sudah barang tentu adalah sebuah kemewahan yang manfaatnya sudah dijanjikan oleh pihak-pihak promotor model atau kerangka manajemen risiko. Apakah janji pasti terealisasi? Tidak  ada yang menggaransi. Apapun model yang akan diterapkan, manajemen risiko yang intensional, sistematik dan terstruktur, bukanlah projek yang mudah dan murah. Yang sudah pasti harus ada adalah komitmen dari seluruh pihak di dalam organisasi yang berkelanjutan, yang merasuk dalam proses bisnis, yang menjadi budaya dan gaya organisasi, bahwa risiko adalah ibarat sebuah pedang. Tanpa risiko, organisasi akan stagnan karena tidak ada tantangan. Namun karena risiko pula, organisasi akan bisa berjatuhan. Risiko harus ada, tapi harus pula dikelola.













DAFTAR PUSTAKA

Abdolmohammadi, M.J. dan V.D. Owhoso. 2000. Sensitivitas Etika Dan Penilaian Fraud. Jurnal Manajemen Keuangan, Vol. 26 No.11, hal. 21-32.

Adams, M. B. (1994). Teori Agency dan Internal Audit. Managerial Auditing Journal, Vol. 9 No. 8, hal. 8-12.

COSO (The Committee of Sponsoring Organization) of the Treadway Commission. 2004. Enterprise Risk Management – Integrated Framework. Application Techniques.
D’Arcy, S. P.dan J. C. Brogan. 2001.Enterprise Risk Management. Journal of Risk Management. Volume 12, Number 1.

Dillard, J.F dan K. Yuthas. 2002. Keputusan Etis Audit: Suatu Sudut Pandang Struktural. Jurnal Etika Bisnis, 36 (1-2), hal. 49-64.

Hamilton, S., dan I. Francis. 2003.  The Enron Collapse, International Institute for Management Development. Swiss: Lausanne.

Moeller Robert, 2009, Brink’s Modern Internal Auditing : A Commond Body of Knowledge, Seven Edition. New Jersey: Jhon Willey and Sons.

Nurhayati, Siti Rohman. 2006. Telaah Kritis Terhadap Teori Perkembangan Moral Kohlberg. Paradigma, no. 2 th, hal 93-104.

Sawyer, Lawrence, 2003, Internal Auditing. Jakarta; Salemba empat. 
Susilo, Leo J. dan Victor Riwu Kaho.2010. Manajemen Risiko Berbasis ISO 31000. Jakarta: Ppm Manajemen

Hamilton, S., dan I. Francis. 2003.  The Enron Collapse, International Institute for Management Development. Swiss: Lausanne.

Meulbroek, L. K 2002. Integrated Risk Management for the Firm: A Senior Manager’s Guide (Working paper draft). Harvard Business School. Boston

Meizaroh dan Jurica Lucyanda. Pengaruh Corporate Governance dan Konsentrasi
Kepemilikan pada Pengungkapan Enterprise Risk Management. SNA 14 Aceh. 2011

Basel Committee on Banking Supervision. The Joint Forum with International Association of Securities Commissions and International Association of Insurance Supervisors. 2003. Trends in Risk Integration and Aggregation. Bank for International Settlements. Basel, Switzerland.

Suradi. 2011. Artikel Mengenal Sarbanes Oxley Act (Sox/Soa). www.bppk.depkeu.go.id/bdk/.../146_ARTIKEL-SOA-WEB.pdf

CAS (The Casualty Actuarial Society). Enterprise Risk Management Committee. 2003. Overview of Enterprise Risk Management. http://www.casact.org


http://www.academia.edu/3540795/Analisis_Penerapan_Manajemen_Kualitas_SarbanesOxley_Act_SOA_Section_302_dan_404_di_PT._Telkom_Indonesia_Tbk._Erick_Dwi_Hardy_Putra


Tidak ada komentar:

Posting Komentar